Akhirnya, Empat Unsur Pimpinan DPRD Maluku Ditetapkan

Ambon, Wartamaluku.com – Akhirnya DPRD Provinsi Maluku menetapkan empat unsur pimpinan yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penetapan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (25/9/2019).

Para pimpinan yang dipercayakan partai politik masing-masing, Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar), Melkianus Sairdekut sebagai Wakil Ketua DPRD II dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Aziz Sangkala sebagai Wakil Ketua DPRD III, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat dari waktu ke waktu, yang membutuhkan adanya keseriusan dan tanggung jawab moral dari lembaga DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk secara bijak menyikapi setiap perkembangan yang ada melalui aktualisasi peran dan fungsi yang dimiliki.

“Penguatan lembaga ini dalam
pelaksanaan fungsinya dan dalam menyerap, serta memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan, adalah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dihindarkan, karena dalam rangka itulah kita ada selaku anggota DPRD Provinsi Maluku,” tuturnya.

Menurutnya, penguatan kelembagaan DPRD yang diharapkan tentu saja
akan dapat terwujud, ketika selaku Pimpinan dan Anggota DPRD tetap bersatu, bersinergi dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang dimiliki, baik secara kelembagaan maupun kerangka
lewat alat-alat kelengkapan Dewan yang ada.

“Maka itulah, tidak henti-hentinya saya mengajak kita sekalian untuk tetap memfokuskan diri pada berbagai agenda kerja yang sementara kita laksanakan, termasuk penyelenggaraan
Paripurna disaat ini. Kita telah melewati beberapa agenda penting, antara lain pembentukan Fraksi-Fraksi serta Tata Tertib Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Maluku Tentang Peraturan DPRD, untuk dikonsultasikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.

Dikatakan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perudang-undangan
adalah memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, bahwa Pimpinan DPRD Provinsi berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi. “Selanjutnya pada penjelasan pasal 111 dimaksud, ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi melalui pimpinan partai politik setempat, mengajukan Anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD
Provinsi,” ujar Wattimury.

Berdasarkan pengajuan tersebut, maka akan diumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan. Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten dan Kota,
ditegaskan bahwa Pimpinan DPRD merupakan suatu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Kolektif dan kolegial adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.

Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD
mempunyai ketentuan hukum sama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi untuk mengajukan calon pimpinan definitif dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, sehingga usulan calon pimpinan DPRD provinsi lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tandas Wattimury.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *