Aru, Wartamaluku.com – Menanggapi hasil Rekomendasi khusus Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada poin kedua yang menyebutkan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan agar Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tidak mengintervensi OPD yang mengelola belanja modal dalam hal ini pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan fisik contohnya pencairan anggaran proyek pembangunan kantor dinas perumahan dan kawasan pemukiman yang progres pekerjaan fisiknya baru 40% namun bupati memerintahkan kepada kepala dinas dan PKK untuk mencairkan anggaran di progres 80%, hal tersebut membuat bupati angkat bicara.
Kepada sejumlah wartawan d ruang kerjanya rabu, (18/9/2019), bupati membantah perintahkan Kepala dinas dan PKK untuk mencairkan anggran di progres 80%, pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dikatakan bupati pada setiap rapat dengan pimpinan OPD, dirinya selalu memerintahkan agar semua OPD mempercepat realisasi anggaran, artinya kegiatan-kegiatan dipercepat namun pencairan anggaran harus sesuai progres dan aturan.
“jadi terkait dengan rekomendasi khusus pansus yang menyebutkan saya memerintahkan untuk pencairan anggaran 80% itu tidak benar dan saya tegaskan tidak memerintahkan kepala dinas dan PKK untuk mencairkan anggaran tersebut”,Ungkap Bupati.
Bupati mengatahkan sesuai laporan yang di terimahnya dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk pembangunan Kantor Perumahan dan Kawasan Pemukiman saat ini dari progres pembangunannya sudah melebihi dari 40% dan sisa uang sampai saat ini masih berada di bank dan belum di cairkan oleh pihak ketiga.(WM.Tim)