Wagub Maluku Serahkan Rancangan KUA PPAS Kepada DPRD

Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, maka sebelum penyerahan rancangan APBD Perubahan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus terlebih dahulu menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD, sebagai landasan penyusunan APBD Perubahan.

“Oleh karena itu, pada rapat paripurna DPRD yang terhormat ini, maka saya akan menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, yang diharapkan dapat dibahas dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga rancangan APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 bisa kami sampaikan untuk nantinya dibahas dan ditetapkan,” kata Wagub dalam sambutannya saat penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 oleh Gubernur Maluku, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/9/2019).

Menurutnya, kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, terdiri atas gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi daerah. Dikatakan, asumsi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 termasuk didalamnya laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya, terkait kondisi ekonomi daerah.

Wagub mengaku, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2019, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan, dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah serta strategi pencapaiannya.

“Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai upaya antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah, dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *