Ambon, Wartamaluku.com – Warga penghuni perumahan mewah Citraland di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sudah mulai merasakan dampak negatif dari air bersih, yang diduga telah terkontaminasi logam berat tersebut. Namun sayangnya, dampak negatif itu sama sekali tidak dihiraukan oleh pengembang.
“Warga sudah mulai terserang berbagai penyakit seperti gatal-gatal, dan rambut rontok. Tapi saat dilaporkan kepada menejemen Citraland, laporan itu tidak ditindaklanjuti,” kata salah seorang warga penghuni Citraland Ambon, Olmes Matruty saat bertatap muka bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (3/9/2019).
Menjrutnya, akibat air yang tidak sehat, warga tidak lagi berani untuk melakukan aktivitas mencuci, karena muncul bercak-bercak putih pada pakaian yang baru selesai dicuci.
Selain itu, air bersih yang dikonsumsi warga penghuni perumahan mewah Citraland saat diselidiki pihaknya, tenyata telah terkontaminasi logam berat yang dianggap sangat berbahaya jika dikonsumsi.
“Khusus untuk air bersih, hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak CitraLand per 31 Juli 2019 lalu, berbeda dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan warga pada 8 Agustus 2019. Pengujian sampel yang dilakukan manajemen Citraland sendiri dilakukan di BPOM Ambon dengan sumber air dari PDAM, dan hasilnya bersih dan layak untuk dikonsumsi,” kata Olmes.
Lanjutnya, sampel air yang diuji warga di laboratorium kesehatan di Dusun Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan sumber air tanah (sumur bor) ternyata mengandung logam berat.
Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut. “Keluhan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi B, dengan menghadirkan manajemen dan Dinas Lingkungan Hidup,” tandas Rahakbauw.
Menurutnya, dalam rapat nanti, Komisi B diharapkan bisa menghadirkan warga penghuni perumahan mewah Citraland, agar persoalan yang dihadapi, bisa disampaikan secara transparan, agar juga bisa diketahui Komisi B.
Menurut Rahakbauw, anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 akan berakhir masa jabatannya, namun masalah ini akan tetap ditindaklanjuti oleh anggota DPRD yang baru. “Bpk dan ibu tidak perlu khawatir, karena masalah ini akan tetap kami pressure hingga tuntas,” tandas Rahakbauw.