Hukom Bantah PU Lakukan Penyerobotan Tanah

Hukom Bantah PU Lakukan Penyerobotan Tanah

Ambon, Wartamaluku.com – Pegawai Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Maya Hukom membantah bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan tanah milik Fredy Rajalabis yang terletak di Kampung Ahuru, Desa Batu Merah, Kota Ambon, seperti yang pernah diberitakan beberapa media lokal beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Senin (2/5) di ruang kerjanya, Hukom katakan, yang dilakukan Bidang Bina Marga adalah bagian dari pemeliharaan berkala jalan Ambon-Air Besar.

Lebih lanjut Hukom katakan, apa yang dikerjakan ini semata-mata untuk memproteksi jalan yang sudah dikerjakan.
Hukom juga katakan, pekerjaan talud sudah dilakukan sejak November tahun lalu, tetapi anehnya baru diprotes beberapa waktu lalu.
“Kalau sejak awal waktu kita masih lakukan penggalian dan disampaikan mungkin kita bisa cari alternatif lain, tetapi ini bangunan sudah jadi 90 persen baru disampaikan tidak mungkin kami mau bongkar lagi,” jelas Hukom.

Ditanya apakah kemungkinan pihak PU akan mengganti rugi tanah kepada pemiliknya? Hukom katakan, anggaran itu ganti rugi itu tidak ada, jadi dirinya tidak bisa menjamin.

“Ganti rugi itu tidak ada anggarannya, saya ambil uang dari mana? Mau ambil dari gaji saya itu tidak mungkin,” tandas Hukom.
Seperti yang pernah diberitakan koran ini sebelumnya, Dinas PU Provinsi Maluku, diduga telah melakukan penyerobotan tanah dengan nomor hak milik 1012 yang terletak di Kampung Ahuru, Desa Batu Merah, Kota Ambon milik Fredi Rajalabis yang telah dipakai untuk pelebaran jalan dan pembuatan talud dengan panjang 45 meter, lebar 10,5 meter.

Melalui kuasa hukum Fredy Rajalabis, Abraham da Costa mengatakan, Dinas PU dalam hal ini Bidang Bina Marga telah mengambil sebagian tanah milik kliennya tanpa ada pembicaraan awal.
Dikatakan, pekerjaan yang dilakukan pihak PU barulah diketahi pada tanggal 13 Maret 2016, dimana saat itu pekerjaan pembuatan talud serta timbunannya sudah selesai kurang lebih 80 persen dan pada tanggal 14 Maret 2016, kliennya menegur pemborong yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Saya bersama klien saya kesana dan menegur pemborong untuk tidak bekerja dulu mengingat areal tanah tersebut adalah milik kliennya dan pada saat itu kami telah memasang papan larangan,” tandas da Costa. (WM-03A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *