Dobo, Wartamaluku.com – Demonstrasi penolakan armada penerbangan Wings Air pada 21 April di gedung Kementrian Perhubungan Jakarta pusat oleh sekelompok Pemuda Maluku yang dimotori Yayasan Sita Kena yang mengatasnamakan masyarakat Aru, akhirnya terbongkar actor intelektual dibalik permainan busuk ini.
Informasi berkembang yang diperoleh Koran media ini menyebutkan, otak pergerakan tersebut terindikasi kuat ditunggangi kepentingan bisnis atau monopoli bisnis penerbangan.
Aksi demonstrasi penolakan Wings Air yang dilakukan di Jakarta tersebut dimotori oleh KE, SK dan Ketua Yayasan Sita Kena berinisial NL. Salah satu fakta Keterlibatan KE dalam aksi penolakan Wings Air adalah konsep pernyataan Sikap yang disampaikan ke Kementrian Perhubungan hampir keseluruhannya diadopsi dari pemberitaan salah satu media milik KE.
Sementara fakta keterlibatan SK dan NL, keduanya merupakan pucuk pimpinan Yayasan Sita Kena. Konsep penolakan yang disampaikan Yayasan Sita Kena melalui para pendemo dengan aktor intelektual KE yang di sampaikan kepada Kementrian Perhubungan akhirnya menjadi dasar pertimbangan dibatalkannya Ijin Layak Operasi Wings Air ke Aru.
Hal ini menjadi tranding topik public di Aru, bahwa Yayasan Sita Kena memiliki peran penting dalam persoalan ini, sebab setelah ditelusuri ternyata ketua Yayasan Sita Kena NL terlibat langsung dalam penolakan tersebut.
Dikabarkan, NL tidak sempat berangkat ke Jakarta untuk menemui KE lantaran sakit, dan untuk melancarkan rencana busuk dan terkutuk itu, SK berangkat ke Jakarta dengan membawa cap Yayasan Sita Kena yang di tandatangani Ketua Yayasan yang dibubuhkan diatas kertas kosong.
Dalam pernyataan sikap tersebut secara jelas tergambar kepentingan bisnis penerbangan, faktanya dari hasil laporan Yayasan Sita Kena ada beberapa point yang memang bertentangan dengan fakta, bahkan terkesan mengada-ngada dan terselubung kemunafikan dan rasa takut bersaing.
Berikut isi pernyataan tersebut Mode transportasi udara merupakan sector utama untuk membangkitkan serta mendongkrak kemajuan lajur perekonomian suatu daerah, namun dilain sisi keberadaan mode transportasi tersebut harus juga diperhatikan standard kemanan dan kelayakannya dari segala hal yang menopang kelancaran operasionalnya, sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan penyedia mode transportasi serta pengguna transportasi itu sendiri, baik dari penyediaan kendaraan transportasinya maupun penyediaan bandara untuk lending dan lepas landas.
Sebagaimana dimaksud pada mode trasportasi udara yang berlokasi dan beroperasi di kabupaten Kepulauan Aru yang akhir-akhir ini ramai diberitakan dikabarkan bahwa tidak adanya keseimbangan antara jenis pesawat yang beroperasi dan bandara yang tersedia Kabupaten Aru, sebagaimana dijelaskan bahwa lebar pesawat ART seri 500/600 melebihi landasan pacu dimana panjang landasan pacu Bandara rar Gwamar Dobo adalah 1.300 meter, namun lebar landasannya hanya 23 meter, sementara lebar pesawat terbang seri ART 500/600 adalah 16×16 meter sehingga totalnya 32 meter.
Kemudian kondisi Apron atau tempat parker pesawat yang terlalu sempit dan hanya bisa ditempati oleh satu buah jenis pesawat terbang dan lokasinya juga bersebelahan dengan jalan raya depnaker yang dibatasi pagar bandara.
Akibatnya ketika pesawat terbang Wings Air melakukan uji coba lending dilandasan bandara Rar Gwamar dobo pada Rabu 30 Maret 2016 lalu terlihat jelas sayapnya keluar dari pagar pembatas bandara sekitar 10 Cm dan saat memutar dari Apron menuju landasan pacu untuk lepas landas, Polisi harus terlebih dahulu menghentikan pengendara sepeda motor maupun mobil yang akan melintasi jalan raya depnaker.
Kondisi bandara Rar Gwamar Dobo ini juga diakui Pilot Wings Air Tedy Irawan yang melakukan uji lending saat itu. Masyarakat kota dobo secara umum menginginkan adanya penambahan armada angkutan udara ke Kabupaten Aru dan mendukung program pemerintah untuk menambah mode udara untuk membuka akses perhubungan yang lebih luas, serta mendukung kebijakan Pemkab Kepulauan Aru bersama Dinas Perhubungan maupun pengelola bandara rar gwamar Dobo yang akan menambah panjang dan perluasan bandara tersebut serta rencana pemindahan apron dan gedung perkantoran ke sisi lain bandara yang lebih aman agar penerbangan ke kota dobo lebih terasa aman dan nyaman.
Keadaan sebagaimana terurai di atas menjadi focus perhatian public juga menjadi kewajiban pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan untuk mengadakan pembenahan terhadap permasalahan yang ada demi menjaga kelancaran penerbangan udara pada Bandara Rar Gwamar Dobo dan keamanan, kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa penerbangan yang beroperasi dibandara Dobo lintas bandara lainnya.
Olehnya itu kami menuntut 1). Menegaskan kepada Menteri Perhubungan untuk segera menarik Ijin Operasi Pesawat Wings Air jenis ART seri 500/600 sementara tidak beroperasi Dibandara tersebut. 2). Mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Perhubungan dan Pengelola Bandara untuk mengadakan perluasan landasan pacu pesawat 3). Meminta Kementrian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali rencana penambahan jalur penerbangan dari bandara Patimura Ambon menuju Bandara Domatubun Langgur dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Rar Gwamar Dobo minimal sampai proses pemindahan Apron dan lebih di perlebar maupun pemindahan gedung perkantoran dalam bandara dikerjakan hingga usai.
Dari penjelasan ini jelas terbukti kalau ada proses penipuan yang dilakukan mereka kepada Kementrian Perhubungan di Jakarta terhadap fakta yang ada, olehnya aparat kepolisian Resort Pulau-Pulau Aru diminta supaya segera melakukan pemeriksaan kepada pihak Yayasan Sita Kena sehingga terungkap otak pembuat konsep surat tersebut dan melakukan proses hukum kepada mereka, sebab terindikasi pula ada unsure penyuapan di dalamnya.(WM-03A)