Pelantikan Eyale Sebagai Raja Manusela Cacat Hukum

Pelantikan Eyale Sebagai Raja Manusela Cacat Hukum

Masohi, Wartamaluku.com – Raja divinitif Negeri Manusela, Jotam Amanukuany menegaskan, pelantikan Marxion Jeter Eyale, SP sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Manusela yang baru oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan Wakil Bupati Marlatu L. Leleury di ruang kerjannya, atas nama Bupati Malteng, Tuasikal Abua, cacat hukum.

Selain cacat hukum, juga ada upaya pembohongan kepada masyarakat Kecamatan Seram Utara terutama masyarakat Negeri Manusela.
Pasalnya, pelantikan terhadap Marxion Jeter Eyale dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya selaku Raja divinitif bersama dengan Saniri Negeri Manusela.

”Jujur saya katakan, kalau pelantikan Marxion Jeter Eyale,SP oleh wakil bupati di ruang kerjanya itu sangat bertentangan dengan aturan dan di nilai cacat hukum oleh masyarakat Negeri Manusela. Apalagi proses pelantikannya tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya sebagai raja/kepala pemerintah negeri yang divinitif, bersama staf pemerintah negeri maupun saniri negeri, ‘’ tegas Jotam kepada media ini di Masohi.

Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Manusela secara diam-diam, aku Jotam Amanakuany, lantaran Marxion Jeter Eyale merupakan orang dekatnya Bupati Tuasikal Abua. Buktinya, lanjut dia, saat membacakan calon nama raja dalam rapat Negeri Manusela pada 14 juni 2015 kemarin, nama Marxion Jeter Eyale langsung ditetapkan sebagai calon tunggal, tanpa ada musyawarah untuk mencapai mufakat dari keturunan “mata rumah parentah”.

Tindakan ini menurut Amanukuany, sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, tentang pemeritahan desa maupun aturan Adat Negeri Manusela.

Akibatnya, tambahnya lagi, masyarakat Negeri Manusela masih mengetahui kalau dirinya (Jotam-red) sebagai raja/Kepala Pemerintah Negeri Manusela dan bukan Marxion Jeter Eyale, lantaran apa yang di lakukan oleh ketua Saniri ilegal atas desakan pihak tertentu karena ada kepentingan tertentu didalamnya. “Saya katakan dengan jujur bahwa saat Ketua Saniri ilegal melaksanakan rapat tersebut dan langsung membacakan calon tunggal raja negeri Manusela, dia tidak memberikan ruang sedikitpun kepada masyarakat untuk bertanya atau memberikan usulan.

Usai membacakan nama calon itu, dia langsung tutup rapat sehingga masyarakat Manusela kecewa dan tidak menyetujui apa yang menjadi keputusan Ketua Saniri tersebut,’’ urai Jotam.
Ditegaskan lagi, dirinya bersama seluruh elemen masyarakat Negeri Manusela meminta Komisi A DPRD Maluku Tengah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap ulah bupati yang dinilai telah melecehkan hak-hak mata rumah parentah di Negeri Manusela.

‘’Kondisi ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena seluruh elemen masyarakat tidak mengakui Marxion Jeter Eyale sebagai Raja Negeri Manusela,” tandas Amanukuany (WM-03A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *