Dobo, Wartamaluku.com – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kepulauan Aru yang di Nakodai oleh Ongky Gutandjala ini Kembali menahan 27 Boks Kepiting milik R dengan volume 800 kg. Kepiting tak memiliki ijin ini di tahan di Bandara Rar Gwamar Dobo Senin, 22/7/2019.
Penahanan seperti ini juga pernah terjadi pada tanggal 14 mei 2019 sebanyak 103 Boks ditahan oleh pihak Dinas Perikanan saat akan dilakukan Pemuatan di KM Ngapulu.
Kapala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru Ongky Gutandjala yang memimpin langsung Pencekalan pengiriman Kepiting ilegal tersebut di bandara mengatakan Tindakan Ilegal seperti ini sering terjadi berulang kali dan selalu adanya toleransi dari dinas.
“Kejadian seperti ini sering kali terjadi dan berulang-ulang dilakukan oleh oknum-oknum yang sama dan kita sangat toleransi kepada mereka namun mereka selalu acuh dan tak menghargai Pemerintah Daerah dengan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku di daerah ini, seperti pembayaran distribusi dan tidak mengantongi Surat Keterangan Hasil Ikan (SKHI) “kata kadis.
Lebih lanjut dijelaskan kadis bahwa sesuai mekanisme maka kepiting-kepiting tersebut harus dilakukan pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) walau dilakukan pelelangan secara tertutup dikarenakan hanya satu pengusaha saja yg memiliki hasil tersebut.
“Nantinya jika sudah ada banyak investor yg membeli hasil di daerah ini baik itu, ukan, cumi,kepiting dan lainnya maka akan dilakukan pelelangan Secara terbuka”jelas kadis.
Ditambahkan juga oleh Gutandjala bahwa sesuai aturan tentang pajak dan restribusi maka distribusinya 3% dari harga perkilo dari nilai jual terendah.Selain itu menurut Kadis Para Pengusaha perna melaporkan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru ke Polisi terkait Aturan pelelangan dan untuk itu maka kami akan mengikuti kemauan mereka.
“Para pengusaha ini perna melaporkan kami ke Polisi terkait Pelelangan, merwka melapor tapi mereka sendiri tidak perna ke sana dan Kami akan mengikuti kemauan mereka dan tetap malakukan penimbangan hasil perikanan mereka baik itu ikan, cumi, kepiting dan hasil lainnya di TPI”tegas Gutandjala.
Menurut Gutandjala dirinya telah berkordinasi dengan KKP Direktur Pelabuhan Perikanan Frets Lesnusa dan menurut Lesnusa ada instansi-instansi vertikal di daerah kenapa tidak kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait PAD maupun dokumen dokumen resmi lainnya.
27 Boks Kepiting milik R tersebut langsung dibawah Kadis Perikanan beserta anak buah ke TPI untuk dilakukan penimbangan agar dapat mengetahui volume kepiting yang akan dikirim tersebut.
Setelah ditimbang kepiting -kepiting yang tak berdokumen resmi tersebut di kembalikan kepada pemiliknya setelah sang pemilik kepiting memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kita kembalikan 27 boks kepiring ini kepada pemiliknya setelah kita timbang dan pemilik memenuhi aturan-aturan yang harus dipenuhi namun sebelum dikembalikan kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan ini menjadi contoh bagi pengusaha lainnya”ungkap Kadis.(WM/Rangga)