Dirugikan, CV. Firda Pratama Pakai Jalur Hukum

Dirugikan, CV. Firda Pratama Pakai Jalur Hukum

Namlea, Wartamaluku.com – Jul Mukadar selaku direktur utama CV. Firda Pratama, akhirnya melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), (Bina Marga), Kabupaten Buru kepada aparat penegak hukum. Laporan itu terkait dengan lelang proyek pembangunan ruas jalan Teluk Bara sepanjang 2 kilometer, yang anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buru 2016 sebesar Rp. 2,925 miliar.

Proses hukum ditempuh, lantaran Mukadar menilai proses lelang yang diselenggarakan Pokja II Bina Marga yang diketuai Helmi Tiakoly, Febrianty Bessy selaku Sekretaris dan Djunaidi Umaternate, Vinella Sangajdi, Fikri Hentihu selaku anggota, telah menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.

Mukadar menduga, sebelum dilaksanakan proses lelang telah ada kongkalikong oleh panitia lelang untuk memenangkan CV. Fajar Indah. Buktinya, lanjut Jul, dirinya menyatakan bahwa CV. Fajar Indah telah di Black List pada proyek pengadaan alat Laboratorium tahun anggaran 2013. Tetapi itu dibantah keras oleh panitia lelang, dengan alasan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilakukan selama ini tidak menetapkan CV. Fajar Indah masuk dalam dalam daftar black list.

Panitia lelang yang ditemui wartawan mengatakan, apa yang dituduhkan Pimpinan Utama CV. Firda Pratama bahwa panitia lelang telah melakukan kongkalikong dengan CV. Fajar Indah sama sekali tidak benar.

Dijelaskan, CV. Firda Pratama dinyatakan gugur dalam proses lelang, lantaran ada 3 kesalahan yang tidak dapat dijelaskan diantaranya, kesalahan yang dilakukan saat lelang dimana CV. Firda Pratama tidak dapat menunjukan metode pelaksanaan item pekerjaan timbunan pilih dan juga tidak dapat menjelaskan alat Water Tanker. Bahkan, item pekerjaan tak dapat dijelaskan lapisan pondasi serta penjelasan tentang penggunaan batu pecah 5/7, tapi yang dijelaskan hanyalah lapisan penetrasi/ makadam.

Disamping itu, pada analisa harga satuan pekerjaan besar over head dan frofit yang dimasukan tidak sesuai dengan dokumen pengadaan. Panitia lelang akhirnya menggugurkan CV. Firda Pratama dan menetapkan CV. Fajar Indah dengan direktur utama, Hasan Umasugi, sebagai pemenang tender proyek jalan tersebut. ”Dari proses-proses itu akhirnya pihak panitia lelang memutuskan dan menetapkan, proyek pekerjaan jalan di Teluk Bara sepanjang 2 km dimenangkan oleh CV. Fajar Indah. Karena perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan layak ditetapkan sebagai pemenang,’’ demikian dikatakan salah satu panitia lelang. (WM-03A).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *