Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Murad Ismail, menegaskan penyusunan APBD Tahun 2020 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di Maluku harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal ini gubernur disampaikan gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Asisten III Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan, Zulkifli Anwar pada saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 di gedung Baileo Siwalima, Karang Panjang, Rabu (10/7/2019).
Menurut gubernur, APBD merupakan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan nasional. Karenanya, baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu melakukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional, perlu dukungan Pemprov Maluku dan Pemkab Kabupaten/Kota, dan hal itu sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” kata Mantan Dankor Brimob Polri ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata gubernur, Permendagri 33/ 2019 menjadi pedoman bagi Pemprov maupun kabupaten/kota dalam menyusun APBD.
Untuk itu, sebut gubernur tiga (3) hal penting yang mesti diperhatikan antara lain, pertama, Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Masih kata gubernur, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan, agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Kedua, Permendagri 33/019 harus menjadi pedoman dalam rangka penyusunan APBD TA 2020 mendatang.
“Saya mintakan perhatian Pemkab Kabupaten/Kota agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, Pembahasan dan Penetapan APBD TA 2020 dan secara substansial. APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat,” tegas gubernur.
Selain itu, lanjutnya di dalam penyusunan KUA dan PPAS harus berpedomaan pada RKPD Tahun 2020, dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2020 dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Ketiga, Pemkab kabupaten/kota diharapkan dapat menyampaikan laporan reealisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikan.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kabid Perencanaan BPKAD Provinsi Maluku, Yossy Lesilolo mengatakan, tujuan sosialisasi, untuk menginformasikan tentang substansi Permendagri 33/2019 sebagai Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 serta tercapainya persamaan persepsi dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan yakni, prinsip dan teknis penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD serta hal-hal khusus penyusunan APBD TA 2019 yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif.
Peserta sosialisasi terdiri dari Badan Anggaran dan TAPD kabupaten/kota se-Maluku serta pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.