Ambon, Wartamaluku.com -Pemusnahan hasil Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) berupa minuman beralkohol jenis sopi yang dimusnahkan di negeri sendiri membuat banyak polemik dan ini yang dikatakan anak – anak MBD.
Menurut mantan Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno sangat mennyesal adanya pemusnahan minuman tradisional yakni sopi di tanah leluhur sendiri, apalagi yang turut memusnahkan adalah Bupati dan Ketua DPRD yang notabennya adalah anak daerah MBD.
Menurutnya, selama dirinya menjadi Bupati MBD kurang lebih 8 tahun tidak pernah melakukan hal tersebut. Karena tumpah sopi kata Orno tidak manusiawi.
“Saya tadi melihatnya di medsos, dan bagi saya kalau aparat penegak hukum melakukan hal itu biasa atau sopi itu kalau tumpah di luar MBD itu tidak apa – apa, tetapi kalau itu dilakukan di tanah leluhur sendiri dan disaksikan oleh Bupati dan Ketua DPRD bahkan ikut menumpahkan hasil keringat dari masyarakatnya sendiri bagi saya itu sangat disayangkan. Saya sangat sedih, prihatin, kecewa, menyesal. Ungkap Orno kepada sejumlah media di Ambon, rabu, 10/7/2019.
Menurutnya, di MBD apabila ada masalah pasti diselesaikan dengan sopi, kalau tidak ada sopi masalah tidak akan selesai.
Selain itu juga, kata putra terbaik MBD ini anak – anak MBD yang menjadi Prof, Doktor itu juga salah satunya dari hasil keringat yakni dari sopi.
“Kalau saya pasti saya bilang pak Kapolres, pak Kajari silakan. Tetapi saya tidak ikut menyaksikan apalagi turut memusnakan saya tidak bisa, karena ini keringat anak – anak saya dan ini tanah leluhur. Saya minta maaf buat pak Bupati Beni Noach dan Ketua DPRD MBD pak Cau Petrus. Karena dari sisi moral dari hati nurani, saya sebagai anak kandung MBD saya tidak menerima itu, karena itu sangat tidak manusiawi. Sebab hal itu bagaikan ibu kandung kita meskipun salah tetapi kita tidak boleh obrak abrik”. Tutur Orno
Sementara menurut Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias sangat miris sekali jika sopi itu dimusnakan di negeri sendiri.
Menurutnya, kalau hal itu dilakukan di luar Ambon itu tidak masalah karena tidak mengikat tetapi hal ini di MBD yang merupakan salah satu penghasil minuman tradisional sopi.
“Kalau hari ini Bupati MBD turut untuk menumpahkan sopi itu bukan penghinaan tetapi mengingatkan kita bahwa bupati lupa bahwa sebagian rakyatnya adalah penyuling sagero menjadi sopi.
Jabatan bupati adalah jabatan yang dipilih oleh rakyat seperti DPRD, seharusnya sebagai orang tua dinegeri Kalwedo itu mencari solusi tetapi ini malah turut menyaksikan bahkan ikut memusnakan.
Seharusnya bupati berpikir untuk melakukan pemusnahan itu bisa undang Kapolres untuk bicara mencari solusi. Hal itu membuktikan bahwa bupati tidak berpihak pada rakyat. Sekali lagi bupati sama sekali tidak berpihak pada rakyat”, ungkap DPRD dapil MBD – KKT ini.
Menanggapi pemberitaan di media akhir akhir ini tentang keberadaan minuman tradisional khas masyarakat MBD “Sopi”, tentunya mendapat perhatian serius dari Bupati MBD, Benyamin Th. Noach. ST, Karena itu sebagai Bupati MBD beliau merasa perlu angkat bicara memberikan pernyataan terkait masalah “sopi” yang sedang ramai menjadi pemberitaan akhir akhir ini.
Dalam keterangan di ruang kerjanya usai menghadiri perayaan HUT Bayangkara di Mapolres MBD, Bupati menyampaikan “Saya Setuju Sopi Dilegalkan untuk kepentingan rakyat, tapi hari ini menurut hukum positif Sopi belum dilegalkan, khususnya di wilayah MBD, karena itu kita butuh payung hukum”. Demikian menurut Bupati MBD.
Sopi adalah minuman khas masyarakat MBD yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda beda karena diproduksi secara taradisonal atau home industri oleh masyarakat di MBD, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa lainnya sebagai mata pencaharian, oleh karena itu lanjut Bupati “Pemerintah Daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Sopi harus harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya”
Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di MBD tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau Perda itu hanya berlaku dalam wilayah MBD, maka itu juga tidak akan memberi manfaat yang besar, karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati “kita akan pikirkan bagaimana Sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol dapat diawasi sesuai standar”.
Bupati menjelaskan jika Sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke MBD yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah. Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat MBD yang sudah ada sejak dahulu kala dan perlu diingat bahwa Masyarakat MBD sampai hari ini masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu Dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat MBD berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikan di MBD, masyarakat di MBD dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik.
Mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur tidak setuju dengan rencana melegalkan Sopi, lebih lanjut Bupati MBD mengatakan “Mungkin Bapak Gubernur belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” demikian Bupati MBD. (WM)