Ambon, Wartamaluku.com – Sebanyak 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Sementara ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan,” demikian dikatakan Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, yang menjadi persoalan anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN ini tidak terpilih lagi sebagai DPRD, namun kita tetap mendesak supaya yang belum melapor LHKPN agar segera melakukannya. Ungkapnya
Karena LHKPN ini memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain ada juga Dasar hukum lainnya yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Nah, atas dasar hukum tersebut, maka setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan. (WM)