Akhirnya, KKT Meraih Opini WTP

Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan 2018.

Laporan hasil pemeriksaan keuangan terdiri dari Neraca per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Perubahan Likuiditas Tahun 2018 dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“BPK menyimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk tahun anggaran 2018 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi tangal, 31 Desember 2018 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional arus kas, serta perubahan likuiditas untuk tahun 2018, berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Kata Kepala BPK RI Provinsi Maluku, Muhammad Abidin bertempat di ruang rapat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (18/6/2019).

Kata Abidin, dengan adanya peningkatan opini tahun 2018 dari Wajar Dengan Pengecualain (WDP) ke WTP, BPK berharap Pemkab Tanimbar dapat mempertahankan opini yang diraih sekarang, serta memperbaiki kelemahan-kelemahan tahun 2018 yang masih ditemukan oleh BPK.

“Dan selanjutnya sesuai dengan pasal 20, UU Nomor 15 Tahun 2004, para bupati diharapkan untuk segera melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima dan kepada DPRD agar melakukan tindaklanjut sesuai dengan kewenangannya.” Ujarnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan terima kasih dan ucapan syukur karena atas pertolongan Tuhan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperoleh status opini BPK, naik satu tingkat diatasnya.

“Dari 2008 disclaimer dan 2012 WDP, dan sekarang 2018 WTP, ini semua ada pertolongan besar dari Tuhan sehingga kami Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat meraih WTP.” Kata Fatlolon di Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (18/6/2019).

Ketika ditanya tentang rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK dalam upaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di Kabupaten yang dijuluki Duan-Lolat tersebut Fatlolon mengatakan akan memerintahkan bawahannya untuk segera menyelesaikan rekomendasi/catatan tersebut.

“60 hari waktu pelaksanaan catatan-catatan tersebut, yang termuat dalam rekomendasi BPK kepada Pemda KKT dan itu wajib untuk kita tindaklanjuti. Inspektorat akan bertindak sebagai koordinator, akan mengkoordinir semua SKPD untuk menindaklanjuti catatan-catatan tersebut.” Kata Fatlolon.

“Targetnya harus minimun 80-90% dari rekomendasi tersebut yang harus dipenuhi.” Pungkas pria yang dua kali menjadi wakil rakyat di Kota Sorang, Papua Barat. (Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *