Ambon, Wartamaluku.com – Kepolisian sektor kawasan pelabuhan yosudarso Ambon memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi yang berasal dari kabupaten Maluku Barat Daya dengan menggunakan kapal Cantika Lestari 77. Pemusnahan miras (sopi) yang di sita dari kapal tersebut langsung ditumpahkan di air laut.
“Totalnya ada 115 liter miras jenis sopi yang kami musnahkan,” kata Kapolsek kawasan pelabuhan yosudarso Ambon Roni Manawan kepada media ini usai pemusnahan miras ini dilakukan, kamis, 20/09/2018.
Menurutnya, Terkait minuman sopi ini kepolisian sangat berharap kepada masyarakat agar betul – betul mereka sadar bahwa minuman sopi ini ketika dikonsumsi dapat merusak dan mempengaruhi organ tubuh, kesehatan dan lain- lain.
“Saya berharap masyarakat bisa betul – betul sadar dan tidak perlu lagi datang membawa sopi. Mari kita menjaga lingkungan, keamanan, kesehatan dengan baik.” Ucap Kapolsek.
Selain itu, salah satu usaha DPRD dalam membuat perda tentang minuman tradisional berupa sopi ini mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah tentang bagaimana bisa melihat minuman sopi bisa berkontribusi dan mungkin dengan tujuan untuk mengontrol produksinya.
“Namun kita melihat dari sisi negatifnya, dampak dari sopi, akibat dari sopi, yang ketika dikonsumsi dapat merusak lingkungan, kesehatan oleh sebab perlu ada pertimbangan”. Tuturnya.
Untuk diketahui, Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Sopi hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dalam keseharian pun Sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku.
Walaupun terus disita aparat kepolisian, tetap saja Sopi masih dikonsumsi dan digemari masyarakat. Sebab masyarakat ini selalu memakai metode untung sial, untung lolos, sial ketangkap. Tandas Kapolsek. (WM)