Ambon, Wartamaluku.com – Kantor Perwakilan Wilayah ( KPW) Bank Indonesia Maluku menegaskan virtual currency termasuk investasi Bitcoin merupakan investasi yang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Oleh sebab itu, inveatasi bitcoin ini dilarang di gunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini tertuan dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebab satu-satunya mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI hanya wajib menggunakan Rupiah. Demikian dikatakan ketua Tim Sistem pembayaran, layanan dan administrasi pada BI Maluku, Teguh Triyono saat Konfrensi Pers di kantornya, Kamis (30/8/2018)
Triyono menyatakan, pemilikan Virtual Currency sangat beresiko dan sarat akan spekulasi karena, tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif. Sehingga rentan terhadap resiko penggemblengan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
BI Maluku sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, penyelenggara switching, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial di indonesia baik Bank dan lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan Virtual Currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 Tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Olehnya itu, seluruh warga masyarakat dihimbau agar berhati- hati terhadap Virtual Currency dan Bitcoin mengingat saat ini terjadi peningkatan penawaran investasi Bitcoin baik melalui seminar, maupun iklan pada media massa.
“Hati- hati terhadap Bitcoin dan Virtual currency, karena segala resiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik dan pengguna,” ucapnya.
Selain itu, OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan sejak awal dengan tegas menyatakan larangan yang sama. dan meminta seluruh komponen masyarakat agar waspada terhadap seluruh investasi bodong yang terjadi.