Gubernur Maluku Serahkan Kartu dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kepada 10 Ahli Waris

Ambon, Wartamaluku.com – Peringatan Puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi Maluku tahun 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku, turut berpartisipasi dengan menyerahkan kartu dan klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada 10 orang ahli waris. Penyerahan tersebut diserahkan oleh Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Maluku, Jumat, 26/1/2018.

Penerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja sosial dari Taruna Siaga Bencana atau Tanaga yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 326 peserta, masing – masing untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk sementara, anggota Tanaga yang menjadi peserta adalah dari Kota Ambon, sedangkan untuk daerah lainnya akan dilakukan koordinasi serta sosialisasi lebih lanjut terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan klaim tersebut secara simbolis yang diberikan kepada 8 orang ahli waris dengan total nilai klaim sebesar Rp558.045.958.

Dari total nilai tersebut terdapat klaim dua peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia. Sebelumnya dari peserta yang bekerja pada perusahaan Bravo Satria Perkasa dan salah satu pegawai pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Maluku dan Maluku Utara, yang baru diaftarkan menjadi peserta pada September 2017.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku mengaku program BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung terlaksananya K3 dilingkungan kerja melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

“Kami selaku Pemerintah Provinsi sangat mendukung niat baik  serta perhatian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dengan memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja”.tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Tri Candra Kartika mengatakan untuk nilai santunan kecelakaan kerja tergantung pada besaran upah yang dilaporkan serta bentuk resiko yang dialami seperti biaya pengobatan, santunan cacat atau kecelakaan kerja meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk itu, upaya yang paling tepat adalah fokus menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Ucapnya.

Untuk diketahui, Program BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mendukung terlaksananya kesehatan dan keslamatan kerja di lingkungan kerja, melalui program JKK, JKM, JKT, dan JP. BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya meningkatkan kesadaran peserta bahwa pentingnya prinsip K3.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki bantuan kegiatan promotif dan preventif pada program Jaminan Kecelakaan Kerja. (WM)

Pos terkait