45 TV Kabel Tak Berijin Ditertibkan KPID Maluku, DPRD Beri Dukungan

Ambon, Wartamaluku.com – Langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku dengan menutup 45 Televisi (TV) Kabel di Ambon yang tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) didukung sepenuh oleh Komisi I DPRD Maluku.

“Kalau tidak sesuai ketentuan maka harus diberikan warning, dan tiga kali warning diabaikan, maka dilakukan pemutusan. Untuk itu, kami komisi I mengapresiasi langkah yang dilakukan KPID,”ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan pada TV Kabel, tetapi juga TV swasta nasional juga demikian, dimana dalam penyiaran harus memenuhi persyaratan, dimana beberapa persen dari total siaran, harus ada konten Maluku.

Dikatakan, komitmen Komisi I dan KPID agar penyelenggaraan informasi dan komunikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Contohnya berita lokal harus menjadi konten lokal, mereka harus disiapkan termasuk sesuai izin,”ucapnya.

Tak hanya itu, ungkap Rumra beberapa waktu lalu KPID Maluku juga menutup Diskominfo Channel milik pemerintah Provinsi Maluku melalui jaringan TV Kabel, karena belum memenuhi beberapa kewajiban sejak beroperasi sembilan bulan terakhir.

“Jadi bukan hanya swasta, punya pemerintah juga berikan warning, contohnya kasus di Infokom Channel kita ingatkan, ternyata kewajiban selama sembilan bulan kepada pihak ketiga belum dilaksanakan sesuai kontrak,”ucapnya.

Dari hasil koordinasi bersama Dinas Kominfo, kata Rumra, hal tersebut disebabkan mekanisme penganggaran.

“Kami sampaikan kepada KPID, kalau belum maka tidak perlu siara apapaun terhadap pemberitaan daerah. jadi jika dibayarkan dulu, baru dilakukan pmebeitaan terlkait informasi pembangunan di Maluku,”pintanya. (**)

Pos terkait