4.913 KK di SBT Dapat Pelayanan Jamkesda

4.913 KK di SBT Dapat Pelayanan Jamkesda

Ambon,Wartamaluku.com- Dalam merevitalisasi program pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke semua wilayah di Indonesia khususnya untuk Maluku, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maluku melakukan penandatangan perjanjian kerjasama integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Pemkab Seram Bagian Timur (SBT).

Kerjasama ini dilakukan lewat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Kepala BPJS Kesehatan Maluku Rahmat Ritonga dengan Bupati SBT Mukti Keliobas.

Keliobas kepada wartawan menjelaskan, penandantangan MoU Jamkesda oleh BPJS Kesehatan Maluku dengan Pemkab SBT tahun ini diperuntukkan kepada 4.913 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten SBT.
Karena itu, kata Keliobas, Pemkab SBT sangat berharap di tahun-tahun mendatang akan mendorong adanya penambahan jumlah keluarga yang ada di SBT untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat terkait dengan Jamkesda dari BPJS Kesehatan yang seluruh anggarannya ditanggulangi Pemkab SBT melalui APBD.

Dikatakan, kerjasama ini di tahun-tahun sebelumnya anggarannya masih ditanggulangi Pemprov Maluku. Namun ditahun 2016 ini anggaran Jamkesda BPJS Kesehatan Maluku dialihkan ke masing-masing kabupaten yang ada di Maluku. “Kami sangat bersyukur, karena SBT merupakan kabupaten ketiga yang melaksanakan kerjasama Jamkesda dengan BPJS Kesehatan Maluku yang anggaran pembiayaannya dimasukan ke APBD SBT. Kedepannya, saya berjanji kerjasama ini akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat yang ada pada kabupaten ini sudah bisa menerima dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik dari BPJS Kesehatan Maluku,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmat A Ritonga mengatakan, penanganan JKN oleh BPJS Kesehatan Maluku kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin telah ada di dalam data BPJS Kesehatan. Mereka merupakan penerima bantuan iuran yang telah dibayarkan pemerintah pusat maupun pemkab sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemkab SBT.

Menurutnya, untuk proses pengurusan BPJS Kesehatan, masyarakat yang merasa dirinya tidak mampu sebaiknya segera menghubungi pihak kelurahan, agar bisa terdata oleh pihak kelurahan dan nantinya bisa menghubungi ke dinas sosial terkait supaya bisa diusulkan ke pempus maupun pemda untuk didaftarkan sebagai peserta penerima iuran. Bila sudah terdaftar, kata dia, maka masyarakat miskin tidak lagi membayar biaya iuran ke BPJS Kesehatan Maluku. Karena semua biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu semuanya sudah dibebankan untuk ditanggulangi oleh pempus maupun pemda melaui Jamkesda.

Ritonga mengungkapkan, BPJS Kesehatan Maluku sangat bersyukur bahwa Pemkab SBT memiliki komitmen yang baik bagi pelayanan kesehatan lewat Jamkesda kepada masyarakat yang ada di SBT. “BPJS Kesehatan Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkab SBT dalam pelaksanaan pemberlakuaan Jamkesda di SBT dan hal ini sangat direspon baik bupati SBT dan telah disepakati pelaksanaan MoU bagi 4.913 KK yang dibayarkan melalui Pemkab SBT yang bersumber dari APBD,’’ pungkas dia.

Pos terkait