Ambon, Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penertiban kawasan Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah akan dilaksanakan pada 28 April 2025. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (25/04/2025), Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan memberikan kompromi kepada pedagang yang masih menggunakan badan jalan, trotoar, dan terminal untuk berjualan. “Saya sendiri akan memimpin langsung penertiban untuk memastikan pengosongan badan jalan dan terminal,” tegas Wattimena.
Penertiban ini merupakan lanjutan dari proses sosialisasi yang telah dilakukan sejak 17 April 2025, di mana Pemkot Ambon telah mengimbau para pedagang untuk melakukan pembersihan lapak secara mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan memastikan ketersediaan lapak kosong di gedung baru Pasar Mardika, sehingga seluruh pedagang yang terdampak dapat segera menempati tempat yang telah disediakan.
“Lapak di gedung pasar baru itu masih cukup untuk pedagang,” katanya.
Penertiban ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas di sepanjang jalur Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi dan tidak semrawut.(WM/tim)