2018 Sertifikasi Guru Gunakan Sistem Online

2018 Sertifikasi Guru Gunakan Sistem Online

Ambon, Wartamaluku.com – Proses pengusulan berkas sertifikasi guru akan menggunakan sistem online pada 2018, sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” hal ini di sampaikan kepala dinas pendidikan kota ambon, Beni Kainama di Ambon, Kamis 9/3/2017.

Menurutnya, proses sertifikasi guru di Kota Ambon masih menggunakan sistem manual dan tidak mengalami kendala, karena tahapannya berdasarkan pengisian data guru di setiap sekolah.

“Selama ini tidak terdapat masalah dalam proses pengisian sertifikasi guru secara manual, karena data diperoleh dari hasil pengisian di sekolah. Jika terdapat kekurangan data, maka sudah pasti tidak akan mendapatkan SK dan dana sertifikasi,” katanya.

Menurut Benny, selama ini penerapan pengisian data secara manual jika ditemukan kendala data guru, hal tersebut dapat dibantu dengan kebijakan setiap sekolah.

Kedepan kebijakan penerapan data tersebut tidak bisa dilakukan karena penerapan pengisian data secara online mulai diterapkan pada 2018.

“Kita telah melakukan sosialisasi kepada para guru terkait pengisian berkas pengusulan sertifikasi guru akan dilakukan secara online. Tidak bisa lagi ada kebijakan membantu. Jika ditemukan guru mengajar tidak sesuai jadwal dan surat keputusan tidak dikirimm maka tidak bisa membantu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru, dinyatakan bahwa guru yang telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk “wajib” melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu.

Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tersebut, antara lain bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.

Guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya enam jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu, dan bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.

“Para guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya harus dilakukan bagi 150 peserta didik,” tandas Benny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *