Dobo, Wartamaluku.com – Sebanyak 18 warga binaan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“sebanyak 18 warga binaan menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74,” kata Kepala Cabang Rutan Dobo David Lekatompessy, seusai pelaksanaan upacara pemberian remisi Jumat (17/8/2019) di Cabang Rutan Dobo pagi tadi.
Remisi merupakan salah satu hadiah istimewa kepada para narapidana berupa pemotongan masa tahanan (Remisi).
Menurut Lekatompessy, pengusulan pemberian remisi kepada narapidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Kemenkumham RI Nomor no 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjung keluarga, bebas bersyarat, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga di tahun ini hanya dua yang mendapatkan remisi, cuti menjelang bebaa, dan cuti bersyarat.
Pemberian remisi tersebut, kata Lekatompessy merujuk beberapa faktor utama salah satunya adalah perilaku narapidana selama dalam masa tahanan.
“ada beberapa faktor yang jadi acuan untuk pengusulan remisi di antaranya perilaku baik yang ditunjukan selama dalam rutan”.
Ia menambahkan, saat ini cabang Rutan Dobo dihuni sebanyak 52 napi.
Pemberian remisi dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke – 74 di kabupaten Kepulauan Aru secara langsung diberikan oleh Bupati dr Johan Gonga. (HK/WM)