Ambon, Wartamaluku.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sebanyak 10.000 blanko KTP Elektronik (e-KTP) kepada Provinsi Maluku.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrullah, SH, MH kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/7/2020) mengatakan, hari ini dirinya telah menyerahkan 10.000 blanko e-KTP untuk Maluku.
Dimana, Dukcapil Kota Ambon kebagian 2000 blanko e-KTP. “Disela-sela kunjungan pak Menkopolhukam dan pak Mendagri, saya mengunjungi Dinas Dukcapil di Kota Ambon, sekaligus membawa Blanko KTP-el. Untuk Ambon diberikan 2000, jadi blanko-nya banyak,” jelas Zudan .
Hal ini lanjut dia, perlu disampaikan sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tidak lagi mengeluh soal kekosangan blanko pada saat pengurusan e-KTP.
Masih kata Zudan, stok blanko e-KTP yang ada di Dukcapil Kota Ambon setelah dicek sebanyak 700 lembar, dengan demikian ketika ada penambahan 2000 lembar lagi maka tidak ada alasan untuk mengatakan blanko kosong.
“Ini penting agar jangan sampai ada yang mengatakan blanko habis, karena yang kemarin saya mengecek masih ada 700. Jadi tidak ada yang kosong,” tegas dia.
Sementara 8000 keping sisanya diberikan untuk Provinsi Maluku, sehingga ketika ada kabupaten/kota yang lain yang membutuhkan bisa langsung dibagikan. Dan jumlah ini cukup sampai bulan Agustus.
Zudan juga meminta Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kota untuk tetap meningkatkan pelayanan, dan bekerja dengan cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat merasakan setiap pelayanan yang dilakukan.
Dengan adanya blanko ini, maka tidak boleh ada yang namanya surat keterangan (Suket).
“Tidak boleh ada lagi penerbitan Suket. Tadi saya lihat masih ada belasan Suket, saya minta di cetak semua. Jadi minggu depan sudah selesai pencetakan e-KTP dan kepala dinas sudah menyanggupi itu,” ujar dia, sembari menambahkan dengan demikian masyarakat sudah bisa datang memgambil sesuai aturan PSBB.
Untuk kepala dinas di kabupaten/kota lain, Zudan juga meminta agar Suket tidak dicetak semua, karena blankonya sudah dicukupi. Dan layanannya sudah bisa dipercepat dengan tandatangan elektronik.
“Sekarang sudah tidak ada lagi tandatangan basah, dengan digital supaya dioptimalkan. Bagi kabupaten/kota yang belum bisa tandatangan digital, ketinggal zaman itu. Yang sudah banyak yang bisa,” ujar dia.
Karena itu dirinya mendorong agar seluruh dokumen kependudukan, apakah itu akta kelahiran, kartu keluarga, surat pindah, akta perkawinan, akta peceraian, akta kematian, semuanya sudah bisa dengan tandatangan elektronik, supaya tidak ada hambatan.
“Misalnya kepala dinas sedang rapat tetap bisa tandatangan, cukup dengan laptop tidak perlu membawa dokumen, jadi tidak terhambat. Dengan demikian layanan bisa cepat,” imbuh dia.
Apalagi lanjut dia, dengan kondisi Provinsi Maluku yang pulau-pulau ini diharapkan layanan di kabupaten/kota yang penduduknya sedikit bisa selesai dalam waktu 24 jam.
“Saya kira itu mungkin, karena tidak ada gangguan jaringan, blanko tersedia, alat-alat memang sebagian besar ada yang rusak, tetapi layanan bisa dilakukan,” ujar Zudan. (**).